SEDIKIT NAMUN HALAL !
Ibnu Taimiyyah rahimahullah ta’ala berkata :
والقليل من الحلال يبارك فيه، والحرام الكثير يذهب ويمحقه الله تعلى
“Sedikit namun dari yang halal akan diberkahi, sedangkan yang haram sekalipun banyak akan lenyap dan dicabut keberkahannya oleh Allah Taala.” (Majmu’ Al-Fatawa 28/646)
Seklumit kisah, bagaimana para salafus sholih terdahulu sangat berhati-hati dalam mencari rezeki yang halal.
Abu Said al-Khadimy (ulama mazhab Hanafi, wafat: 1156H) meriwayatkan bahwa Imam Abu Hanifah menitipkan 70 helai kain kepada Bisyr untuk dijual di Mesir. Tidak lupa Abu Hanifah menulis surat kepadanya bahwa kain yang telah diberi tanda, ada cacatnya. Beliau juga memintanya untuk menjelaskan cacat tersebut kepada calon pembeli.
Setelah kembali ke Irak, Bisyr menyerahkan uang hasil penjualan kepada Abu Hanifah sebanyak 3000 keping dinar (± 12,75 kg emas, dengan asumsi 1 dinar=4,25 gr).
Lalu Abu Hanifah menanyakan kepada Al Bisyr, ‘Apakah satu kain yang cacat telah kamu jelaskan kepada pembeli saat menjual?
Bisyr menjawab, “Aku lupa”.
Memdengar itu Sang imam (Abu Hanifah) berdiri, lalu mensedekahkan seluruh hasil penjualan 70 helai kain tersebut. Sebuah nilai yang sangat besar, 12,75 kg emas.
Semoga kisah ini menjadi renungan dan motivasi bagi para pejuang nafkah untuk lebih berhati-hati dan semangat dalam mengais rezeki yang halal.
Ingatlah selalu hadits Nabi Shalallahu alaihi wa salam :
إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sesungguhnya ada sebagian orang yang mengambil harta milik Allâh bukan dengan cara yang haq (dengan cara yang haram), sehingga mereka akan mendapatkan neraka pada hari Kiamat.” [HR. al-Bukhari]